UMP Kalsel Naik, Pekerja yang Tak Dapat Kenaikan Upah Harap Lapor

UMP Kalsel Naik, Pekerja yang Tak Dapat Kenaikan Upah Harap Lapor

Banjarmasin, SUN FM Radio – Baru-baru aja keputusan mengenai UMP Kalsel di tentukan. Untuk diketahui sun people, bahwa bahasan terkait UMP ini lagi marak dibahas pemerintah pusat. Terlebih dengan kondisi para pekerja yang banyak menuntut untuk kenaikan upah.

Senin kemarin (28/11) resmi disampaikan bahwa UMP Kalsel 2023 yang ditetapkan naik menjadi Rp  3.149.977,65 diharapkan dipatuhi oleh pelaku usaha dan perusahaan yang memiliki pekerja.

Bahkan Kepala Dinas menambahkan bahwa pekerja bisa melaporkan perusahaan ke Kantor Disnakertrans jika ketentuan UMP Kalsel 2023 ini tidak dipatuhi perusahaan. Hal itu ditegaskan Kadisnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti.

Menurut Irfan, pada saat Kalsel mengalami inflasi seperti saat ini sangat dibutuhkan kenaikan upah bagi pekerja. Ia berharap UMP baru tersebut bisa membahagiakan pekerja dan dapat mengurangi beban pekerja saat berbagai bahan kebutuhan pokok telah naik akibat kenaikan BBM.

Seperti diketahui UMP 2022 Kalsel di angka Rp 2.906.473, pada 2022 lalu kenaikan UMP hanya Rp 29 ribu, sementara di 2023 ini kenaikan UMP lebih dari Rp 200 ribu menjadi Rp  3.149.977,65.

Gimana sun people, semoga dengan naiknya UMP Kalsel dapat membantu persoalan saat ini yang sedang genting untuk masing-masing para pekerja dimana pun, ya!

(sumber: tribunnews.com)