Banjarmasin, SUN FM Radio – Tim Pengawasan Orang Asing ( Timpora) Badan Kesbangpol Kabupaten Tapin bersama Kantor Imigrasi TPI Banjarmasin temukan warga Bangladesh tidak memiliki izin tinggal.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Tapin, Aulia Ulfah, melalui Kasubid Wasnas dan Penanganan Konflik, Wahyudi Noor, mengatakan warga asing tersebut di deportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.
Warga Bangladesh itu menikah di Timur Tengah dengan seorang perempuan warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Pada saat itu, sama-sama menjadi tenaga kerja di Kuwait.
Selama tinggal di Kabupaten Tapin ini, warga Bangladesh ini bekerja serabutan. Bahkan sempat kerja di salah satu perkebunan kelapa sawit. Saat diminta KTP, dia tidak bisa menunjukkan sehingga dikeluarkan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu, saat dikonfirmasi, membenarkan telah melakukan deportasi terhadap warga Bangladesh.
Penyebabnya, karena melakukan pelanggaran administrasi tentang izin tinggal.
Warga Bangladesh itu kemudian naik pesawat, melalui Bandara Internasional Syamsuddin Noor menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Transit di Bandara Kuala Lumpur, kemudian ke Bangladesh.
sumber: tribunnews.com)