Banjarmasin, SUN FM Radio – Sejak November 2022 sesuai instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tindakan tilang manual sudah tidak lagi dilakukan oleh Satlantas Polres Banjarbaru.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerjemahkan instruksi itu dengan memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau electronic law enforcement (E-TLE).
E-TLE sendiri terbagi menjadi dua, yakni E-TLE statis dan E-TLE mobile.
E-TLE statis ditempatkan pada titik strategis tertentu seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan sedangkan E-TLE mobile berupa kamera yang disematkan pada seragam atau kendaraan petugas kepolisian.
Banjarbaru sendiri saat ini masih belum memiliki E-TLE statis, sehingga lebih mengedepankan kegiat preemtif dan preventif dalam bentuk edukasi maupun teguran.
Namun dalam waktu dekat, Satlantas Polres Banjarbaru akan mendapatkan bantuan peralatan pendukung untuk pelaksanaan E-TLE mobile.
Agar E-TLE mobile bisa secepatnya dilaksanakan di Banjarbaru, Satlantas Polres Banjarbaru sudah mulai melakukan sejumlah persiapan.
(sumber: tribunnews.com)