Walikota Banjarbaru Keluarkan Himbauan Jam Operasional Tempat Hiburan Dibatasi

Walikota Banjarbaru Keluarkan Himbauan Jam Operasional Tempat Hiburan Dibatasi

Banjarmasin, SUN FM Radio – Tinggal menghitung hari, kita sudah siap menyambut tahun baru yakni 2023, Sun People!

Malam tahun baru identik dengan beragam kegiatan pesta dan hiburan, tidak terkecuali di tahun ini, ya Sun People dimana pembatasan Covid-19 sudah dilonggarkan.

Melihat kemungkinan akan banyaknya terjadi pengumpulan massa, Walikota Banjarbaru mengeluarkan edaran untuk malam tahun baru 2023 dimana diantaranya jam operasional tempat hiburan dibatasi.

Melalui Surat Edaran 400/219/Kesra-Setdako, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menyampaikan imbauan untuk masyarakat dalam merayakan momen malam Tahun Baru 2023.

Ada sejumlah poin yang disampaikan, di antaranya terkait tempat usaha hiburan yang diimbau agar membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 00.30 Wita pada malam pergantian tahun baru.

"Saya juga mengimbau kepada warga Kota Banjarbaru, dalam melaksanakan aktivitas agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19," jelasnya beberapa waktu yang lalu.

Dalam Surat Edaran itu juga masyakat dilarang menyalakan petasan karena berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran, kerusakan barang, maupun korban jiwa.

Sementara itu Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah mengatakan, bagi masyarakat yang berencana menggelar perayaan kembang api pada malam pergantian tahun agar terlebih dulu mengurus izin keramaiannya ke Polda Kalsel.

Sun People, sudah siap perayaan tahun baru? Jangan lupa patuhi semua aturan dan kebijakan yang berlaku ya, demi keamanan dan keselamatan bersama.

(sumber: tribunnews.com)