Banjarmasin, SUN FM Radio – Sudah dibentuk sebagai aturan, namun karena kurangnya sosialisasi membuat aturan belum optimal diberlakukan nih, Sun People!
Fraksi PDIP DPRD Depok mengkritik pemkot soal aturan pemilik kendaraan tanpa garasi kena denda Rp 2 juta. PDIP menilai aturan itu minim sosialisasi.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok Ikravany Hilman kemudian memberikan kritikannya, ia mengatakan seharusnya perda tersebut sudah berlaku dengan asumsi Pemkot Depok melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Namun, menurut Ikra, Pemkot khawatir menerapkan aturan itu karena belum ada sosialisasi.
Dikutip dari detik, sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu poin yang dibahas adalah soal kepemilikan garasi.
Selanjutnya, sanksi administratif diatur dalam Pasal 34B. Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban memiliki atau menguasai garasi seperti tertulis dalam pasal 34A akan dikenakan sanksi administratif.
Gimana nih tanggapan kamu, Sun People! Apakah kamu salah satu diantara pemilik mobil yang tidak memiliki garasi? Siap-siap dengarkan sosialisasi dan terapkan aturannya ya!
(sumber: detik.com)