Banjarmasin, SUN FM Radio – Jika sebelumnya Wali kota Banjarbaru menginfokan akan adanya pembatasan Tempat Hiburan saat malam tahun baru 2023, kini Surat Edaran Bersama juga diterbitkan untuk diberlakukan di kota Seribu Sungai ini, Sun People!
Kamu yang sudah berencana ingin merayakan tahun baruan hingga pagi buta sepertinya harus mengurungkan niat, terlebih jika ditempat umum.
Pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), akan berlaku saat malam Tahun Baru 2023.
Hal ini melalui Surat Edaran Bersama Nomor 300/1402-Bakesbangpol/2022, seluruh THM di Kota Seribu Sungai hanya boleh buka sampai pukul 01.00 Wita, pada Minggu mendatang.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, membenarkan surat edaran bersama yang ditandatangani jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) itu.
Selain THM, aktivitas di jalanan turut dibatasi. Forkompimda Kota Banjarmasin melarang adanya pesta kembang api.
"Tidak dibenarkan memperjualbelikan dan membunyikan/meledakkan petasan dan atau kembang api," bunyi surat edaran bersama itu.
Tidak hanya perihal petasan, kemudian warga kota Seribu Sungai ini juga diimbau untuk tidak melakukan konvoi di jalanan. Mengenai konfirmasi lebih lanjut, akan kita tunggu keterangan langsung dari Kesbangpol yang Menyusun draft Surat Edaran Bersama tersebut ya, Sun People!
Kamu diharap bisa menahan diri dan mengutamakan kegiatan dirumah masing-masing terlebih dulu ya!
sumber: tribunnews.com)