Perpu terbaru mengenai upah minimum kerja

Ramai Dibincangkan, Pengusaha di Denda 4 Tahun Penjara Bayar Pekerja dibawah Minimum

Banjarmasin, SUN FM Radio – Tahun baru, aturan baru, nih Sun People!

Bersamaan dengan resmi dihapuskannya aturan PPKM oleh Jokowi, kini Perppu juga sedang menarik perhatian publik dan juga tokoh masyarakat.

Salah satunya perihal bunyi yang tertulis mengenai Pengusaha akan dedenda jika membayar para pekerja di bawah upah minimum. Melihat kondisi kita saat ini, menurut kamu aturan ini sudah tepat dan mencapai target, Sun People?

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melarang pengusaha membayar upah pekerja di bawah upah minimum.

Dikutip dari sumber, Kompas.com, hal itu tercantum dalam Pasal 88E pada halaman 553 Perppu Cipta Kerja.

Pasal 88E ayat (1) berbunyi, "Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (l) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan."

Lebih lanjut, menurut Pasal 185 Perppu Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

Mengetahui mengenai isu ini, tanggapan kamu gimana nih, Sun People?

(Sumber: kompas.com)