Kenaikan Pajak Karaoke

Perda Kota Banjarmasin Disahkan, Tarif Pajak Karaokean Naik

Banjarmasin, SUN FM Radio – Kamu tim yang hobi dengan karaokean, Sun People? Sepertinya kamu harus mengeluarkan sedikit lagi biaya tambahan karena Pajak Daerah untuk kota Banjarmasin baru saja disahkan.

Salah satu tarif pajak yang terkena kenaikan ialah Karaoke. DPRD Kota Banjarmasin sudah mensahkan Perda Kota Banjarmasin tentang Pajak Daerah pada Senin (02/01) waktu setempat.

Dari ketentuan yang baru disahkan tersebut, pajak karaoke naik 10 persen menjadi 40 persen dari sebelumnya yang hanya 30 persen.

Sebelumnya, Perda tentang Pajak Daerah ini disahkan oleh DPRD Kota Banjarmasin dalam Rapat Paripurna Tingkat II Perihal Persetujuan Bersama Penetapan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pajak Daerah, di Ruang Rapat Paripurna. Dalam aturan terbaru, ada objek pajak yang naik yakni pajak hiburan karaoke.

Sementara itu objek pajak lainnya masih tetap. Ada objek pajak yang justru turun.

Seperti objek pajak restoran yang sebelumnya 10 persen, kini dibagi menjadi pajak restoran usaha mikro 5 persen dan pajak restoran usaha non mikro tetap 10 persen.

Tak hanya itu, pajak pergelaran kesenian, musik, busana rakyat atau tradisional yang awalnya dipatok 10 persen menjadi nol persen.

Gimana, Sun People, sudah siap untuk hadapi tarif lebih tinggi?

(sumber: tribunnews.com)