Banjarmasin, SUN FM Radio – Makassar mulai berani bersuara nih, Sun People!
DPRD Makassar tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2023 tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Peraturan itu akan membatasi kelompok LGBT untuk tidak melakukan kampanye secara terang-terangan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, Raperda ini merupakan bentuk tindakan tegas untuk kelompok-kelompok LGBT di Makassar.
Lebih ditekankan lagi melalui peraturan ini bahwa kelompok LGBT tidak akan mendapatkan tempat di Makassar. Usulan Raperda LGBT oleh DPRD Makassar ini dia anggap sebagai bentuk keseriusan untuk menangkal LGBT.
Raperda soal LGBT ini diinisiasi oleh Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar dan bakal masuk pembahasan intens pada 2023 ini.
Nantinya LGBT, yang disebut dalam Raperda tersebut sebagai kalangan menyimpang gender, tak lagi boleh berkampanye atau beraktivitas terang-terangan di publik Makassar.
Gimana menurut kamu, Sun People?
(sumber: cnnindonesia.com)