Banjarmasin, SUN FM Radio – Kali ini lagi-lagi ada yang viral nih, Sun People!
Sebuah video viral dengan caption “Gaji PNS kecil, kerjanya diatur, kerja sampai tua dan waktu berkumpul dengan keluarga sedikit.”
Kalo dipikir-pikir, ada benarnya juga sih, namun kok masih banyak yang mau melamar ya?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menanggapi soal video viral yang menyebut gaji pegawai negeri sipil (PNS) kecil.
Satya menegaskan bahwa rekrutmen PNS bersifat sukarela. Namun, jika telah diterima menjadi PNS, maka terdapat konsekuensi yang harus dipatuhi.
"Rekruitmen PNS kan sifatnya sukarela. Tapi kalau seseorang sudah diterima dan mengabdi, tentunya ada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang harus dipatuhi sebagai konsekuensi," ujar Satya, dilansir dari Kompas.
Juga mengimbau, sebelum memutuskan untuk melamar sebagai aparatur sipil negara (ASN), agar mencari informasi secara detail. "Seseorang seyogyanya mencari informasi sebanyak2nya sebelum melamar dan mengabdi sebagai ASN (PNS/PPPK)," tandasnya.
Besaran gaji PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Gimana menurut kamu, Sun People, tertarik untuk gabung sebagai ASN?
(sumber: kompas.com)