Banjarmasin, SUN FM Radio – Dari jumlah perkara tersebut, masih terdapat 6 perempuan di bawah 19 Tahun yang jadi janda, lho Sun People!
Kasus perceraian di kota Banjarmasin selama 2022 silam terbilang masih tinggi. Selama 2022 terdapat kasus perceraian sebanyak 1.420 perkara yang terdiri dari Cerai Gugat (Dari Perempuan) 1.128 dan Cerai Talak (Dari Laki-laki) 292 kasus.
Walaupun, angka ini justru turun dibanding 2021 yang mana perkara diterima sebanyak 1.548 yang juga terdiri dari Cerai Talak 316 dan Cerai Gugat 1.232 kasus.
Dilansir dari tribunnews.com, penyebab perceraian ini masih didominasi oleh faktor ekonomi dan juga KDRT.
Hakim Pengadilan Agama, di sisi lain menentukan faktor perceraian merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 pasal 19 sebagai faktor penyebab.
"Contohnya seperti salah satu pihak yang digugat telah dihukum pidana penjara. Seperti pada pasal 19 huruf c. Bahwa, apabila dihukum penjara lebih dari lima tahun. Itu sudah bisa dijadikan sebagai faktor," jelasnya.
Sementara itu, usia pasangan yang sering melakukan perceraian, Fathur menyebut bahwa angkanya bervariatif dan tidak ada usai dominan yang melakukan perceraian.
"Kebanyakan antara usia 20 sampai 40 tahun. Itu yang banyak mendominasi," kata dia.
Sedangkan, perceraian yang terjadi terhadap perempuan di bawah 19 tahun ada 6 kasus di Banjarmasin.
(sumber: tribunnews.com)