Larangan merokok di JPO Banjarmasin

JPO di Kota Banjarbaru Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Nekat Didenda 500 Ribu!

SUN FM Radio – Ingat ya, Sun People, dikawasan ini dilarang merokok!

Fasilitas publik seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sudah bisa Sun People temukan di Banjarbaru.

Selain itu, rencana Dinas PUPR Banjarbaru membangun pembatas sisi anak tangga pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) juga sudah direalisasikan.

Pembatas itu dibuat agar jalur kursi roda pada JPO tidak lagi dilalui oleh sepeda motor seperti kejadian yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Poin penting lainnya yang harus diketahui Sun People mengenai fasilitas umum ini ialah JPO merupakan kawasan tanpa rokok.

Dilansir dari sumber, terlihat juga di JPO Banjarbaru 2 terpasang stiker bertuliskan kawasan tanpa rokok, sesuai dengan Perda Kota Banjarbaru nomor 12 Tahun 2017. Artinya masyarakat dilarang melakukan aktivitas yang berkaitan dengan rokok, baik itu merokok, mempromosikan ataupun memperjualbelikan rokok di JPO dan sekitarnya.

Bila nekat maka dapat dikenakan ancaman pidana selama tiga hari atau denda senilai Rp 500 Ribu. Masyarakat pun diminta agar bisa bersama-sama menjaga dan memelihara kebersihan JPO Banjarbaru 2.

Oleh karena itu, fasilitas bersama ini diharapkan bisa kita jaga bersama ya, Sun People.

(sumber: tribunnews.com)