pemerintah tanah laut membatasi retail modern

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Batasi Jumlah Retail Modern

SUN FM Radio – Retail modern memang dibatasi di beberapa daerah nih, Sun People. Ternyata di Kalsel juga, ya!

Retail modern atau toko swalayan di Kabupaten Tanah Laut (Tala) juga bertumbuh cepat seperti di sejumlah daerah lainnya di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Saat ini retail modern memang telah menyebar ke seluruh wilayah di Kabupaten Tala. Sebelas kecamatan yang ada di daerah ini, telah hadir retail modern tersebut.

Terbanyak berada di Kota Pelaihari. Sedangkan di luar wilayah kota, sebaran terbanyak berada di jalur Jalan Trans Kalimantan seperti pada jalur Pelaihari ke arah Banjarmasin dan jalur Pelaihari ke arah Kintap.

Keberadaan retail modern tersebut, selain membuka alternatif berbelanja bagi warga, juga membuka lapangan kerja.

Termasuk menjadi alternatif pasar bagi pelaku industri kecil menengah terutama yang memproduksi aneka makanan kering dalam kemasan.

Dilansir melalui tribunnews.com, bahwa jumlah dan batasan retail per kecamatan di Kabupaten Tanah Laut sudah diatur di dalam Peraturan Bupati Tanah Laut. Ini disebutkan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Tala, H Syahrian Nurdin.

Perbup tersebut bernomor 88 tahun 2020. Perbup ini tentang perubahan atas Perbup Tala nomor 45 tahun 2018 tentang izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

(sumber: tribunnews.com)