Dosen ugm menolak pemberian gelar profesor kehormatan untuk pejabat publik

Ramai Penolakan Gelar Profesor Kehormatan untuk Pejabat Publik

Banjarmasin, SUN FM Radio – Lebih tepatnya non-akademik dinilai hanya akan memegang sebagai gelar bukan jabatan.

Untuk diketahui, ratusan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ramai-ramai menolak usulan pemberian gelar guru besar kehormatan atau honorary professor bagi para pejabat publik di UGM, Sun People.

Dilansir dari sumber, CNN Indonesia, disampaikan, "kami dosen-dosen UGM menyatakan menolak usulan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan kepada individu-individu di sektor non-akademik, termasuk kepada pejabat publik," bunyi salah satu poin pernyataan sikap tersebut.

Para dosen UGM menilai profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Sehingga, jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik.

Mereka berpendapat pemberian gelar guru besar kehormatan kepada individu yang berasal dari sektor nonakademik tidak sesuai dengan asas kepatutan. Guru besar kehormatan, lanjutnya, seharusnya diberikan kepada pihak yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik professor, masih dilansir dari sumber yang sama.

Dosen-dosen UGM juga berpendapat pemberian profesor kehormatan kepada pihak nonakademik akan merendahkan marwah keilmuan UGM, Sun People.

Kemudian bunyi pernyataan sikap lainnya ialah pemberian profesor kehormatan ini dipandang akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik.

Bagaimana menurut tanggapan kamu mengenai jabatan ataupun gelar ini, Sun People?

(sumber: cnnindonesia.com)