Jastip merugikan negara

Kemenkeu Sebut Praktik Jastip Rugikan Negara

Banjarmasin, SUN FM Radio – Ramai-ramai jastip lagi banyak dilakukan, tapi tak disadari bahwa itu merugikan negara nih, Sun People!

Siapa yang suka jastip nih! Kamu termasuk, Sun People? Tapi tahukah kamu ternyata dengan kamu ‘menjastip’ malah merugikan negara sendiri lho!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebut Jastip atau jasa titip merugikan negara. Hal itu dinyatakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani.

Praktik pembelian barang lewat usaha jasa titip (jastip) memang menarik perhatian masyarakat. Selain barang yang ditawarkan menjadi lebih murah, jastip juga dapat menjajakan barang yang belum masuk ke Indonesia.

Banyak pelaku jastip yang memasukkan barang ke Indonesia tanpa membayar pajak seperti barang legal pada umumnya.

“Kalau tidak bayar bea masuk seolah-olah barangnya lebih murah. Kan tidak fair makanya itu harus kita jaga,” kata Askolani.

Hal ini dapat terjadi lewat berbagai ‘modus’ yang banyak digunakan para jastip. Sebagai informasi, terdapat dua jenis barang yang dapat dibawa masuk dari luar negeri, yakni keperluan pribadi dan bukan keperluan pribadi.

Di sisi lain, agar tidak terhitung sebagai oleh-oleh, pelaku jastip juga dapat memisahkan barang dengan kotak kemasan. Hal ini juga dapat membuat barang tersebut tidak terkena pajak.

Hingga kini, terdapat beberapa penindakan atas jastip ilegal yang dilakukan pemerintah. Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu menyebut sepanjang 2022, setidaknya ada 39.207 kasus jastip ilegal yang ditindak dengan perkiraan nilai BHP mencapai Rp 22.043 miliar.

Adapun cara mengetahui modus jastip tersebut adalah dengan menerapkan program Anti Splitting lewat PMK-122/PMK.04/28. Program ini pun dapat mengenali secara otomatis nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak impor barang.

(sumber: kumparan.com)