Kemenkes Larang Warga Jastip Obat

Kemenkes Larang Warga Jastip Obat

Banjarmasin, SUN FM Radio – Kementerian Kesehatan melarang warga menggunakan jasa titip (jastip) obat-obatan dari luar negeri.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono Harbuwono dalam konferensi pers Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Kamis (23/2), waktu setempat.

Dilansir dari CNN Indonesia, Dante menjelaskan obat yang biasa dibeli lewat jastip adalah obat yang harganya mahal. Ia menyebut contohnya obat kolesterol, obat jantung, dan obat kanker.

"Harusnya enggak boleh karena tidak kena pajak. Jadi obat-obat jastip itu masih kami benahi ya...Masyarakat tidak boleh menggunakan jasa titip ini karena tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Dante.

Ia menjelaskan untuk mengeluarkan nomor izin edar memerlukan beberapa persyaratan, salah satunya adalah uji mutu.

Meski merek obatnya sama, jelas Dante, namun ada kemungkinan campurannya yang berbeda. Dia sempat menyinggung perihal kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA).

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membahas perbedaan harga obat dengan negara-negara tetangga. Budi juga sempat bercerita bahwa dirinya mendapat informasi terkait jastip obat di Sumatera Utara.

Budi kemudian bercerita dirinya mendapat informasi terkait jastip obat di Sumatera Utara.

Tak hanya perihal harga, Budi juga berbicara soal stok obat yang tidak ditemukan di Indonesia, namun ada di Singapura. Lebih lanjut, Budi mendorong transparansi harga obat di rumah sakit.

(sumber: cnnindonesia.com)