Perpres ASN

ASN Bisa Kerja Fleksibel dalam Hal Lokasi dan Waktu

Banjarmasin, SUN FM Radio – Perpres baru soal jam kerja ASN, Sun People!

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan aturan terbaru soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara. Beberapa aturan baru yaitu terkait jam kerja di bulan Ramadan dan penerapan secara fleksibel.

Dilansir dari sumber, Tempo, tidak hanya fleksibel secara lokasi, tapi juga secara waktu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yang menggantikan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995. 

Nantinya, nih Sun People, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi menetapkan jenispekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi atau secara waktu. Yang berarti, "Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," demikian bunyi Pasal 8 ayat 1 dalam aturan yang diteken Jokowi pada 12 April 2023 yang lalu.

Kendati demikian, aturan ini dikecualikan bagi instansi pemerintah dengan dua kriteria. Memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah, atau pelayanan langsung kepada masyarakat, lho Sun People.

Selain itu, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi tentara, polisi, dan pegawai di lingkungan perwakilan Indonesia di luar negeri.

(sumber: tempo.co)