Banjarmasin, Sun FM Radio – Terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ferry Irawan mengaku mendapatkan imbas dari kasus tersebut yaitu kehilangan tawaran pekerjaan.
Sebelumnya, Ferry Irawan tersandung kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
"Ada [kontrak yang dibatalkan]," jawab Ferry Irawan singkat, seperti diberitakan 20Detik pada Rabu (6/9).
BACA JUGA: Studio Ghibli Rilis Trailer Film The Boy and The Heron
"Salah satunya ada di situ juga, sama Multivision," beber Ferry.
Ferry mengatakan ada beberapa kontrak kerja yang sudah dia tanda tangani. Namun, proyek-proyek tersebut batal imbas tersandung kasus KDRT.
Lebih lanjutnya, Ferry Irawan enggan menyebut total jumlah kerugian yang dia dapatkan. Meski demikian, Sunan Kalijaga justru membeberkannya.
Akibat dari kasus KDRT tersebut, Ferry Irawan juga divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri pada Mei 2023. Namun, ia hanya menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan atas kasus KDRT.