Banjarmasin, Sun FM Radio – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali mencatat Warga Negara Asing (WNA) yang telah dideportasi dari Bulan Januari hingga Bulan Juli 2023 sudah sebanyak 198 orang.
Jumlah itu jauh lebih tinggi dari data 2022 sepanjang tahun yakni 188 orang yang dideportasi dari Bali.
BACA JUGA: Bye-Bye Ujian Zig Zag dan Angka 8, Kabar Baik untuk Pemohon SIM C
Ia juga menyebutkan jika dibandingkan tahun 2022 WNA dideportasi lebih tinggi pada 2023 ini.
Pasalnya, sepanjang tahun lalu Kumham Bali sudah mendeportasi 188 WNA dalam setahun.
Untuk saat ini hingga Juli 2023 sudah ada 198 WNA yang dideportasi. Sementara, tiga besar WNA yang paling banyak dideportasi adalah dari Negara Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Britania Raya atau Inggris.
Untuk pelanggaran paling banyak adalah overstay, dan menggunakan visa tidak sesuai peruntukannya atau kegiatannya selama di Bali yaitu kerja secara ilegal.
(cnnindonesia.com)