Banjarmasin, Sun FM Radio – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) merilis 12 produk yang terindikasi beresiko ketika dikonsumsi pada 25 Juli 2023.
Beberapa obat tradisional dan suplemen ditarik dari peredaran karena tak memenuhi syarat keamanan dan mutu.
Selain itu, penarikan ini juga didasari dari bahaya yang ditimbulkan seperti gagal ginjal, gangguan pencernaan, dan gangguan hormon.
BACA JUGA: Menteri PPPA Minta Finalis Miss Universe Indonesia Untuk Speak Up Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Selain, obat tradisional dan suplemen, beberapa produk kosmetik juga ditarik peredaran. Hal ini dikarenakan beberapa kosmetik tersebut mengandung bahan yang berbahaya yang dapat menyebabkan kanker dan gangguan kulit.
Obat tradisional yang ditarik tersebut, Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng, Pegal Linu cap Akar Daun, Sirandi (botol kaca), Sirandi (botol plastik), Liu Shen Shui (sakit perut), Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui, New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung.
Kemudian suplemen kesehatan Feroglobin Kid Drops. Selain itu untuk produk kecantikan yakni CASANDRA Glam Nude Lip Cream 2, CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6), LA WIDYA CURCUMIN Day Cream, BIOGOLD Night Cream.
Untuk menghindari mengkonsumsi obat tradisional dan suplemen yang berbahaya, BPOM secara rutin melakukan pengawasan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.