Banjarmasin, Sun FM Radio – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya sudah memblokir 6.895 kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan seperti pinjaman online (pinjol), investasi, aset kripto, dan lainnya. Pemblokiran ini sudah berlangsung dari 2017 hingga 5 Agustus 2023.
Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), Bondan Kusuma mengatakan modus ilegal yang lagi tren saat ini adalah binary option, robot trading, aset kripto dan money game.
BACA JUGA: DPRD DKI Usulkan Pekerja Rentan Polusi Mendapatkan Insentif
Adapun pemblokiran ini disebabkan oleh kerugian masyarakat yang terjerat dalam kegiatan keuangan ilegal diestimasikan Rp 139,04 triliun sejak 2014 sampai 2022. Besarnya kerugian ini membuat pemblokiran akan terus dilakukan.
Untuk menghindari pinjol ilegal, Bondan mengingatkan masyarakat untuk mengingat dua aspek legal dan logis sebelum memutuskan untuk investasi. Legal berarti izin kegiatan dan harus dicek produk dan badan hukumnya.
Bondan mengingatkan pada masyarakat sebelum memutuskan berinvestasi agar mengingat dua aspek legal dan logis yang dikatakan sebagai 2L. Legal berarti izin kegiatannya mesti dicek termasuk produk dan badan hukumnya.