Sah, Indonesia Kini Miliki 38 Provinsi

Sah, Indonesia Kini Miliki 38 Provinsi

Banjarmasin, SUN FM Radio - DPR mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, pada Kamis kemarin. Dengan pengesahan ini, maka Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 Republik Indonesia.

Sebelum pengesahan, Ketua DPR Puan Maharani memanggil Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Namun politikus Partai Golkar itu tidak kunjung hadir dalam ruang sidang Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. Diutamakan kolaborasi agar provinsi baru ini bisa ada secara de jure dan de facto. Pembentukan provinsi ini pun usulan DPR dari aspirasi masyarakat dan disetujui pemerintah.

Ia berharap dengan pembentukan RUU tersebut dapat meningkatkan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan. "Atas nama pemerintah kami mengucapkan terima kasih. Pemerintah berkomitmen untuk mengawal hingga operasionalisasi Provinsi Papua Barat Daya bisa berjalan dengan baik," kata Tito.

(sumber: Kompas.com)