Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024

Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 Berlangsung Serentak di Seluruh Indonesia Hingga 17 Maret 2024

Banjarmasin, Sun FM Radio – Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 telah dimulai pada Senin (4/3/2024) dan akan berlangsung hingga 17 Maret 2024. 

Hal tersebut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan ampaikan saat menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi dan kegiatan Gebyar Keselamatan 2024 di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah.

"Tadi sudah digelar apel gelar operasi keselamatan lalu lintas yang akan dilaksanakan mulai tanggal 4 sampai dengan 17 Maret 2024 secara serentak," ujar Aan dalam keterangannya, Senin.

BACA JUGA: Waktu Pembelajaran Tingkat SMA dan SMK di Kalsel Dipangkas Selama Bulan Ramada

Aan memaparkan beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi keselamatan tahun ini. Misalnya seperti over speed atau kecepatan di atas rata-rata, tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, serta perlindungan terhadap anak.

"Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obat terlarang, penggunaan ponsel pada saat berkendaraan, melawan arus dan overload, over dimension, itu yang akan menjadi sasaran di samping pelanggaran-pelanggaran yang lainnya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut kegiatan akan mulai berlaku sejak 4-17 Maret 2024.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Eddy kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Eddy pun merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur.

Kemudian, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selanjutnya ada berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan.

Selain itu, ada juga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.

Eddy menekankan nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.