rekapitulasi suara pemilu

Rekapitulasi Suara di 32 Provinsi Telah Disahkan Oleh KPU

Banjarmasin, Sun FM Radio – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan rekapitulasi suara nasional di 32 dari 38 provinsi Indonesia pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menuturkan bahwa pada Sabtu (16/3/2024) hanya Provinsi Sulawesi Tengah yang terjadwal mengikuti rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.

BACA JUGA: Dinkes Banjarmasin Periksa Makanan di Pasar Wadai

Oleh karena itu, Sulawesi Tengah merupakan provinsi ke-32 yang telah direkapitulasi.

"Dengan tambahan hari ini, 16 Maret 2024, untuk Provinsi Sulawesi Tengah berarti sudah 32 (yang selesai direkapitulasi)," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu.

Berdasarkan rekapitulasi nasional sejak Sabtu (9/3) hingga hari ini, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 32 provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.

Selanjutnya, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.

Berikutnya, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah.

Dengan demikian, rekapitulasi penghitungan suara menyisakan enam provinsi lagi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

Dari keseluruhan provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di 30 provinsi, sedangkan dua sisanya dipimpin pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.