honorer pemprov kalsel sun fm

Pegawai Honorer Pemprov Kalsel Tak Dapat THR 2024

Banjarmasin, Sun FM Radio – Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran Idul Fitri 2024.

 Kabar itu dikonfirmasi Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Miftahul Chair melalui Kabid Perbendaharaan dan Akuntasi BPKAD Kalsel, Ideris, Rabu (20/3/2024).

“Honorer tidak dapat THR kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK,” kata Idris.

BACA JUGA: The Eras Tour (Taylor's Version) Berhasil Ditonton 4,6 Juta di Disney+

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam PP tersebut menyatakan bahwa tenaga honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.

Sementara itu, Idris mengatakan pencairan THR terhadap ASN Pemprov Kalsel segera dicairkan.

Idris menyebutkan saat ini pihaknya sedang menyiapkan Pergub pemberian THR dengan menggandeng Biro Hukum.

“Sudah kita konsultasikan dengan Biro Hukum. Sesuai aturan pemberian THR untuk para ASN akan dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya,” ujarnya.

Setelah adanya Pergub, pihaknya baru akan mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh SKPD sehingga dapat menyiapkan data ASN penerima THR.