peraturan penggunaan klakson telolet

Polri Akan Tindak Tegas Bus yang Gunakan Klakson 'Telolet'

Banjarmasin, Sun FM Radio – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menindak tegas seluruh kendaraan yang menggunakan klakson 'telolet' khususnya bus.

Hal tersebut dilakukan setelah seorang bocah tewas terlindas bus saat berburu klakson 'telolet' di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (17/8).

BACA JUGA: Pemprov Kalsel Bentuk Tim Desk Pilkada 2024

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengaku telah mengeluarkan surat telegram kepada seluruh jajarannya terkait penindakan klakson 'telolet' tersebut.

Slamet mengatakan polisi akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi hingga pemberian teguran kepada pengendara.

"Ya kita sosialisasi dulu, kita sosialisasi dulu teguran kita sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu, karena beberapa korban sudah ada," tuturnya.

Sebelumnya seorang anak berusia lima tahun berinisial RI meninggal dunia akibat terlindas Bus Sinar Dempo di depan Dermaga Eksekutif Merak, Kota Cilegon, Banten, Minggu (17/3) usai meminta klakson telolet.