Banjarmasin, SUN FM Radio – Pembahasan RKUHP menjadi sorotan publik saat ini ya, sun people. Begitu banyak isu-isu krusial yang masih memerlukan kajian dan pengamatan lebih serius. Oleh itu, dikabarkan bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pengesahan tingkat I Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (22/11/2022) bersama Komisi III DPR.
Berdasarkan informasi yang didapatkan penundaan ini juga dilakukan pada agenda rapat pembahasan RKUHP yang dijadwalkan Senin (21/11/2022).
“Rapat pembahasan R-KUHP tanggal 21-21 November ditunda,” kata Anggota Komisi III DPR Taufik Basari disampaikan kepada media.
Disampaikan juga penyebab dari penundaan ini dilakukan dalam rangka mengkaji kembali masukan-masukan yang disampaikan oleh DPR maupun masyarakat, dan dengan harapan agar tidak ada pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan masalah ke depannya.
“Saya berharap penundaan ini dalam rangka untuk mengkaji kembali masukan-masukan baik yang disampaikan DPR maupun masyarakat untuk menyempurnakan draf RKUHP dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya,” ujarnya.
Masih terdapat sejumlah isu krusial dalam draf RKUHP terbaru berdasarkan rapat dengan Komisi III tanggal 3 dan 9 November 2022 lalu. Diantaranya pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat, pidana terkait narkotika, hingga pidana lingkungan hidup.
Sehingga katanya isu-isu krusial ini harus dikaji oleh pemerintah maupun DPR, ya sun people. Kita hanya bisa berhadap semoga pengkajian ini segera cepat terselesaikan.
(sumber: okezone.com)
RKUHP, Komisi II DPR, DPR, Taufik Basari,