Banjarmasin, Sun FM Radio – Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi, membantah kabar mengenai pergantian seragam sekolah.
Menurutnya, aturan seragam sekolah sudah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Ia menjelaskan Selasa (16/4/2024) di sana sudah jelas sangat jelas disampaikan penggunaan seragam sekolah untuk jenjang sekolah dasar menggunakan bawahan merah dan baju putih. Sedangkan untuk jenjang sekolah menengah pertama alias SMP menggunakan atasan putih dan bawahan biru.
BACA JUGA: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Kalsel
"Hal ini sudah dituangkan hanya penekanan bagi Kemendikbud bahwa kalau menggunakan topi itu ada lambang Tut Wuri Handayani. Kemudian ada pakai dasi juga lambang Tut Wuri Handayani. Jadi itu saja penekanannya ada dasi ada topi yang digunakan setiap apel di hari Senin. Hal ini dalam meningkatkan wawasan kebangsaan yang ada di sekolah. Jadi tidak benar ada semacam perubahan," jelasnya.
Memang diakuinya ada aturan untuk mengenakan pakaian adat. Itu juga hanya untuk hari tertentu. Itu juga diatur oleh permendikbud. Artinya apabila ada kegiatan kegiatan hari Kartini hari pahlawan, siswa bisa menggunakan pakaian adat. Bisa juga dikenakan saat hari ulang tahun daerah.
Pernyataan serupa juga dikatakan oleh Kepala SMPN 6 Banjarmasin, Aminsyah.
Ia mengatakan, di SMPN 6 seragam yang ada sekarang itu tetap berlanjut dan tidak ada perubahan.
Kemudian untuk pakaian adat itu pihaknya menunggu nanti surat dari menteri pendidikan.
Sejauh ini, seragam di SMPN 6 yakni putih biru sesuai anjuran pemerintah. Kemudian, memakai seragam khas sekolah yakni seragam sasirangan berwarna hijau. Sementara pakaian adat hanya dikenakan jika ada perayaan tertentu saja.