Banjarmasin, Sun FM Radio – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima poin-poin kesimpulan mengenai sengketa hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 dari tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keempat pihak tersebut menyerahkan kesimpulan mereka pada hari yang sama, Selasa (16/4). MK kini dihadapkan pada tugas untuk menimbang argumen dan bukti yang disampaikan oleh semua pihak.
BACA JUGA: Dana Desa 2024 Mendapat Peningkatan Kalsel Dapat Rp1,4 Triliun
Berikut poin-poin kesimpulan yang disampaikan oleh setiap tim terkait sengketa hasil Pilpres 2024:
Kesimpulan Anies-Muhaimin
1. Tim AMIN menilai penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai pemenang tidak sah berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli.
2. Tim AMIN yakin telah membuktikan lumpuhnya independensi KPU dan Bawaslu.
3. Adanya tindakan nepotisme yang menggunakan lembaga kepresidenan untuk menguntungkan paslon Prabowo-Gibran.
4. Pengangkatan Pj Kepala Daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan ke paslon Prabowo-Gibran.
5. Fakta persidangan menunjukkan Pj Kepala Daerah menggerakkan struktur di bawahnya untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran.
6. Adanya keterlibatan aparat negara dalam upaya memenangkan dan mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran.
7. Terjadi pengerahan kepala desa secara terukur untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran.
8. Terjadi penyalahgunaan bansos yang melanggar UU APBN dan berdampak pada peningkatan suara paslon Prabowo-Gibran.
Kesimpulan Ganjar-Mahfud:
1. Terjadi pelanggaran etika yang sangat jelas, terkait dengan putusan MK yang menguntungkan Gibran Rakabuming Raka.
2. Nepotisme yang dilarang dalam hukum positif Indonesia, dengan Presiden Jokowi diduga mendorong dinasti politik.
3. Adanya abuse of power yang terkoordinasi.
4. Kegiatan KPU, Bawaslu, dan Paslon 02 yang dianggap sebagai pelanggaran yang bisa menjadi alasan untuk pemungutan suara ulang.
5. Kekacauan dan kontroversi terkait dengan sistem atau aplikasi IT di KPU yang diduga menggelembungkan suara untuk paslon tertentu.
Kesimpulan Prabowo-Gibran:
1. Tim Prabowo meyakini bahwa para pemohon justru mendalilkan kecurangan pemilu yang bukan merupakan wewenang MK.
2. Tim Prabowo menganggap bahwa pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam posita.
3. Saksi maupun ahli yang dihadirkan oleh pemohon dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan.
4. Petitum yang diajukan oleh tim AMIN dan tim Ganjar untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 tidak beralasan hukum.
Kesimpulan KPU
Terakhir, pihak KPU juga telah menyampaikan kesimpulan yang pada intinya menyatakan keberatan atas seluruh dalil yang telah disampaikan oleh Tim AMIN dan Tim Ganjar.
Mereka menyampaikan kesimpulan yang serupa dengan Tim Prabowo dimana KPU menegaskan seluruh dalil para pemohon tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.
Oleh karena itu, KPU melalui kesimpulan ini meminta hakim konstitusi agar menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan atau menolak permohonan untuk seluruhnya