Banjarmasin, SUN FM Radio – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang belum genap seminggu ternyata banyak menimbulkan kontroversi di berbagai pihak ya sun people. Bukan hanya menyorot pandangan kontra dari warga lokal, namun KUHP RI ini juga menyita perhatian global.
Selain Amerika Serikat, Australia pun mengangkat suara menanggapi KUHP RI ini, terutama pasal yang mengatur larangan berhubungan seks di luar nikah.
Australia meminta informasi lebih lanjut soal penerapan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam KUHP baru yang disahkan Indonesia pada Selasa.
Negeri Kanguru khawatir hukum larangan seks di luar nikah dan kohabitasi atau kumpul kebo dapat berdampak pada turis Australia yang berkunjung ke Indonesia, terutama di Bali.
"Kami memahami revisi (KUHP) ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi hukum ini akan ditafsirkan ketika rancangan UU ini sedang disusun dan dirampungkan," kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia melalui pernyataan pada kelompok media.
Diberitakan juga bahwa Indonesia ternyata merupakan salah satu tujuan liburan favorit warga Australia. Sampai saat ini, Pulau Bali masih menjadi surga favorit warga Negeri Kanguru lho, sun people!
(sumber: cnnindonesia.com)