UMK Banjarmasin 2023 Naik Rp 236 Ribu

UMK Banjarmasin 2023 Naik Rp 236 Ribu

Banjarmasin, SUN FM Radio – Siapa nih yang dari kemarin sudah nungguin nominal UMK Banjarmasin. Akhirnya diumumin resmi nih sun people!

Pemko Banjarmasin akhirnya secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin tahun 2023.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (DISKUMTK) Banjarmasin, Isa Anshari menerangkan untuk UMK Banjarmasin di tahun 2023 yakni sebesar Rp 3.236.248,17. Sedangkan UMK Banjarmasin di tahun 2022 sebesar Rp 3.000.371.

Lebih jauh, Isa Anshari menerangkan bahwa keputusan ini akan berlaku tepatnya sejak 1 Januari 2023.

"Setelah ini mulai diberlakukan, maka perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK Banjarmasin," jelasnya.

Disinggung mengenai sanksi apabila melanggar atau membayar upah di bawah UMK Banjarmasin  2023, Isa menerangkan memang belum ada.

"Memang tidak ada sanksi secara tertulis, tapi kita akan berupaya melakukan pembinaan," katanya.

Isa pun tak menampik dinamika di lapangan apabila ada saja perusahaan yang masih belum menaati kebijakan ini.

(sumber: tribunnews.com)