UU KUHP Baru Mengancam Kebebasan Beragama?!

Banjarmasin, SUN FM Radio – Sun people, apa tanggapan kamu mengenai KUHP?

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad membantah anggapan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) KUHP mengancam kebebasan beragama.

Menurut dia, pendapat tersebut merupakan opini yang menyesatkan karena tidak disertai penjelasan yang konkret soal aspek UU KUHP baru yang menjadi ancaman bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Rumadi menjelaskan, delik keagamaan di dalam KUHP baru telah diatur dengan formulasi yang jauh lebih baik. Yakni, diarahkan pada perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, menghasut untuk melakukan kekerasan, serta diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama dan kepercayaan.

Dia menekankan, penjelasan ini penting karena selama ini delik keagamaan diterapkan secara eksesif. Rumadi juga menyebutkan, delik kegamaan dalam UU KUHP baru juga memberi perlindungan yang jelas kepada kelompok minoritas.

"Hal ini bisa dilihat dalam judul BAB VII KUHP baru yang memuat 6 pasal (pasal 300-305), yaitu Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan," tuturnya.

Atas fakta-fakta itu, Rumadi tidak membenarkan jika KUHP baru dinarasikan sebagai ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.

(sumber: kompas.com)