Banjarmasin, SUN FM Radio – Beberapa kejadian sempat menghebohkan masyarakat Banjarmasin di beberapa waktu saat bulan Ramadhan tahun lalu, ya Sun People!
Yakni perihal adanya pelanggaran dalam membuka usaha warung diluar pada jam yang ditentukan pada Perda.
Perihal revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadan di kota Banjarmasin masih belum mencapai final hingga awal 2023 ini.
Perda ini di sisi lain masih dikaji di DPRD Banjarmasin sejak 2022 lalu.
"Minggu depan akan digelar lagi rapat paripurna di DPRD Banjarmasin mengenai revisi Perda Ramadhan," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin yang dilansir dari Tribunnews.
Menurut Muzaiyin, isi dari Perda Ramadhan masih terus dikaji oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama DPRD setempat.
Mengingat, sebagian isi dari Perda ini dinilai menimbulkan pro dan kontra walau sudah berjalan selama 15 tahun. Di antaranya adalah tentang jam operasional warung makan di bulan Ramadan yang kembali mengemuka di 2022 silam.
Dari keluhan dan pertimbangan yang saat ini dipegang, Muzaiyin berharap revisi Perda Ramadhan dengan beberapa perubahan itu nantinya bisa selesai di awal tahun ini. Sehingga bisa diimplementasikan pada bulan Ramadhan yang akan datang.
(sumber: tribunnews.com)