Banjarmasin, SUN FM Radio – Beberapa situs pemerintahan sudah diracuni dengan iklan judi online, Sun People!
Sejumlah situs dengan domain milik pemerintah pusat dan daerah disusupi berbagai iklan judi online.
Judi online sendiri merupakan praktik ilegal di Indonesia. Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), misalnya, mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online.
Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 303 KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.
Berdasarkan penelusuran sumber, per Rabu (18/1) pukul 14.01 WIB, beberapa iklan judi online menempel pada situs pemerintahan resmi. Diantaranya situs pemerintahan tersebut,
https://satudata.pertanian.go.id/vendor/-/slot-gacor/, https://rotendao.bawaslu.go.id/slot-gacor-terbaru/, https://sipandu.dephub.go.id/assets/slot-gacor/.
Beberapa waktu lalu, Menkominfo Johnny G. Plate sempat mengakui kesulitan dalam memberantas judi online. Namun, ia mengklaim Kominfo melakukan pemblokiran situs judi online setiap waktu dan bekerja setiap hari selama 24 jam.
"Kita bersihkan hari ini setelah dibersihkan muncul lagi, ya dibersihkan kembali. Ini patah tumbuh, hilang berganti, kejar-kejaran," kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, (25/8), waktu setempat.
Disisi lain, masih masuk dalam keluhan, bahwa server milik pemerintah daerah bahkan kerap diacuhkan jika sudah tidak terpakai. Padahal, itu berpeluang digunakan pihak lain yang mengatasnamakan lembaga pemerintah.
Ternyata iklan judi online ini cukup dari benalu juga, ya Sun People.
(sumber: cnnindonesia.com)