aturan pakaian adat di Bali

Bali Wajibkan Pakaian Adat Setiap Selasa dan Kamis

Banjarmasin, SUN FM Radio – Di Banjarmasin juga ada kebijakan serupa kan, Sun People, bahkan ga hanya sebatas di instansi pemerintah, lho!

Gubernur Bali I Wayan Koster yang membuat Peraturan Gubernur tentang kewajiban pegawai menggunakan pakaian daerah Bali setiap Selasa dan Kamis. Menurut Jokowi, kebijakan ini sebagai tanda pemerintah daerah mendukung pengembangan industri kecil kain tenun songket.

Kebijakan tersebut disambut positif oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Ini akan mendorong industri kreatif, utamanya yang handmade bisa berkembang dengan kebijakan ada Pergub setiap Selasa pakai kain Bali dan setiap Kamis memakai busana adat," ujar Jokowi seperti dilansir dari sumber, Tempo.  

Dalam kunjungan kerja hari keduanya di Bali, Jokowi mendatangi Sentra Tenun Jembrana. Di sana Jokowi dikenalkan dengan berbagai jenis dan motif kain tenun songket khas Bali.

Untuk diketahui Sun People, Gubernur Bali I Wayan Koster sudah memberlakukan kewajiban mengenakan pakaian daerah untuk para pegawai sejak 2018. Saat itu aturan tentang baju adat ini tertuang dalam Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018.

Tiga tahun kemudian, Wayan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Wayan menyebut aturan itu agar warisan budaya kreatif masyarakat Bali tetap dapat dilestarikan, dilindungi, digunakan, dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali.

Adapun Surat Edaran ini secara khusus ditujukan kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta, dan Pimpinan Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan se-Bali.

(sumber: tempo.co)