Banjarmasin, SUN FM Radio – Sudah tahu mengenai perda larangan ini, Sun People?
Secara umum kondisi ini sering banget kamu jumpai di kawasan lalu lintas terutama lampu merah nih. Nah soal memberikan uang kepada kelompok anak jalanan dan gelandangan pengemis ini juga ada Peraturan Daerahnya lho yang harus banget kamu patuhi.
Dilansir dari sumber, Tribunnews, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Banjarmasin melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2014 tersebut.
Agar diketahui nih Sun People, Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin juga menjelaskan, Perda tersebut adalah perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Serta Tuna Susila, dan Perda nomor 14 tahun 2015, tentang penyelenggaraan keindahan, kebersihan, ketertiban dan kesehatan lingkungan di Kota Banjarmasin.
"Sosialisasi dilakukan agar masyarakat tahu dan mendukung kegiatan pemerintah ini, agar mereka tak memberikan uang kepada anjal dan gepeng saat berada di lampu rambu lalu lintas," terang Muzaiyin, Kamis (2/3/2023), waktu setempat.
Sejauh ini, diakui juga pihak Sat Pol PP kerap kali melakukan penertiban kepada para anak jalanan, gelandangan, juga pengamen yang kerap kali meminta-minta di kawasan lampu merah.
Merujuk pada perda yang ada, bahwa masyarakat dilarang untuk memberi dalam bentuk apapun baik uang ataupun barang kepada anjal, gepeng dan pengemis. Bahkan untuk memonitoring masyarakat, mengaku pihaknya akan memantau lewat CCTV yang sudah ada di setiap perempatan jalan.
(sumber: tribunnews.com)