perda ramadhan banjarmasin

Ramadhan 2023 Pemko Banjarmasin Masih Gunakan Perda Lama

Banjarmasin, SUN FM Radio – Saling jaga kondusifitas ya, Sun People…

Menjelang tibanya ramadan 2023, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan ramadhan belum selesai digodok Pemko Banjarmasin bersama DPRD Banjarmasin.

Karenanya, Pemerintah Kota Banjarmasin masih akan menerapkan Perda yang lama pada Ramadhan 2023.

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyampaikan, sejauh ini Satpol PP sudah melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan petugas keamanan lainnya. Dia mengajak agar masyarakat sama-sama menjaga kondusifitas di Banjarmasin selama bulan Ramadhan, dikutip dari sumber, Tribunnews

"Hormatilah orang yang sedang berpuasa, dan orang yang berpuasa akan menghormati yang tidak berpuasa," tutup Ibnu Sina.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, juga menegaskan hal yang sama.

Adapun sosialisasi yang dilakukan pihak Sat Pol PP berupa Surat Edaran (SE) ataupun sosialisasi langsung ke rumah makan atau sejenisnya. Bahkan agar maksimal, sosialisasi terhadap perda dilakukan melalui pemasangan spanduk di beberapa titik strategis di kota Banjarmasin dan juga akan disebarluaskan ke sejumlah media sosial milik Pemko Banjarmasin terutama media sosial milik Satpol PP itu sendiri.

Sebagai masyarakat wilayah kota Banjarmasin, tentunya sama-sama kita berharap agar pelaksanaan Ramadhan dapat berjalan dengan kondusif, ya Sun People. 

(sumber: tribunnews.com)