Banjarmasin, SUN FM Radio – Agar distribusi tepat sasaran katanya, Sun People…
Pemerintah mewajibkan pembeli LPG 3 Kg bersubdisi terdaftar mulai 1 Januari 2024.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, dilansir dari sumber, CNN Indonesia.
Melanjutkan program tersebut, maka pemerintah akan membatasi jumlah pembelian LPG 3 Kg per bulan. Hal itu akan dilakukan usai mewajibkan pembeli elpiji melon hanya masyarakat yang terdaftar mulai 1 Januari 2024 nanti, Sun People.
Dalam beleid itu, pembatasan jumlah pembelian LPG 3 kg per bulan merupakan tahap kedua dari upaya menjadikan subsidi tepat sasaran. Namun, belum disebutkan secara rinci berapa batasan jumlah LPG 3 kg yang bisa dibeli konsumen per bulan. Nantinya, pembatasan diatur dalam peraturan lanjutan saat mulai akan berlaku.
Setidaknya ada dua tahap yang disusun agar LPG 3 kg tepat sasaran, nih Sun People. Pertama, pendataan pembeli LPG 3 Kg dilakukan secara bertahap mulai Maret 2023.
Kedua, data by name by address yang telah dikumpulkan dari pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.
Untuk diketahui, Sun People, bahwa uji coba pendataan konsumen elpiji melon sendiri memang sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Pendataan itu termasuk pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK).
(sumber: cnnindonesia.com)