Banjarmasin, SUN FM Radio – Terciduk makan minum nih, Sun People…
Memang dari momen selama Ramadhan ini banyak banget yang berkaitan dengan pelanggaran Perda. Dimana Perda di Kota Banjarmasin sendiri untuk bulan Ramadhan memberlakukan segelintir aturan untuk makan dan minum di depan umum jika diluar jam berbuka, ya Sun People.
Selama Bulan Ramadan ini, Satpol PP Banjarmasin terus melakukan patroli di lapangan terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan ramadhan.
Buktinya terdapat warga yang 'bandel' terciduk petugas sedang makan dan minum di salah satu ritel modern di wilayah Banjarmasin pada Minggu (26/3/2023), waktu setempat.
Aksi terang-terangan warga yang makan dan minum di siang hari di momen bulan Ramadhan ini pun berbuntut digiringnya dua orang pria ke Mako Satpol PP Banjarmasin Senin
Bukan hal yang untuk disepelekan, karena jika membicarakan soal sanksinya, para pelanggar ini terancam kurungan tiga bulan penjara atau denda minimal Rp7.500.
Dilansir dari sumber, Tribunnews, di sisi lain, Kasat menyebut bahwa pihaknya sudah jauh-jauh hari telah melakukan sosialisasi tentang Perda Ramadan yang berlaku di Kota Banjarmasin.
"Harusnya memang tidak ada lagi alasan tidak tahu. Dari segi kepantasan pun, harusnya itu tidak terjadi (makan dan minum terang-terangan saat bulan puasa)," sambungnya.
Bagi yang berjualan khususnya untuk ritel modern ini, kata Muzaiyin, diimbau untuk tidak memfasilitasi kegiatan makan dan minum di tempat di siang hari.
(sumber: tribunnews.com)