Banjarmasin, SUN FM Radio – Kabar baik untuk kamu penerima THR nih, Sun People…
Pemerintah sepakat untuk memajukan pemberian tunjangan hari raya atau THR untuk pegawai swasta. Sementara itu, THR untuk pegawai negeri belum berubah sampai saat ini.
Seperti yang dilansir dari sumber, Katadata, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan THR untuk pegawai swasta selambatnya diberikan pada H-7 Lebaran. Ida menyampaikan penetapan tanggal pasti akan diumumkan dalam waktu dekat pada pukul 13.00 WIB, waktu setempat.
"Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Kalau enggak salah pukul 13.00 WIB di kantor Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida di Kompleks Istana Merdeka, Senin (27/3), beberapa waktu yang lalu.
Ida akan menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang menyalahi tenggat waktu pemberian THR tersebut. Oleh karena itu, Ida akan membuat Satuan Tugas Pengawasan Pembayaran THR dalam waktu dekat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyampaikan THR untuk pegawai negara mulai ditransfer pada 20 April 2023. Namun Anas menekankan THR untuk pegawai negeri sipil atau PNS akan diberikan sebelum Idul Fitri 2023.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah berencana mempercepat dan menambah masa cuti bersama menjadi 19-25 April 2023. Ini agar tak ada penumpukan kendaraan jelang Lebaran. Untuk memaksimalkan penambahan cuti bersama, Budi mengimbau para perusahaan untuk menyesuaikan waktu pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada para buruh.
(sumber: katadata.co.id)