Banjarmasin, SUN FM Radio – Sepertinya di seluruh wilayah masih menjamur, ya Sun People.
Tak bisa ditepis bahwa fenomena pengemis dan manusia gerobak masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Banjarmasin hingga saat ini.
Walaupun penindakan sudah sering dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Sun People. Namun, bukannya hilang, para pengemis tersebut masih tetap dijumpai pada sejumlah ruas jalan.
Dilansir dari Tribunnews, Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Banjarmasin, Noor Fahmi Arif Rifda mengakui keberadaan pengemis dan manusia gerobak seakan sudah fenomena tahunan.
Memang juga diakui, nih Sun People, bahwa penertiban bukan menjadi satu-satunya solusi utama untuk memberantas para pengemis. Mengingat, pengemis dan manusia gerobak melakukan aktivitas bukan hanya di satu tempat.
Dia mengatakan harus sikap bijak dari warga yang kerap memberi pengemis. Lagi pula, payung hukum terkait larangan memberi kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Banjarmasin sudah ada.
Agar diketahui nih, Sun People, bahwa memang terdapat Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2015 menyebut hukuman tindak pidana ringan bagi warga yang kedapatan memberi pengemis di tempat-tempat tertentu, akan didenda sebesar Rp 100 ribu.
Tempat-tempat tertentu yang dimaksud yakni di persimpangan jalan (traffic light), jalan protokol, pasar, tempat ibadah, taman dan jembatan, serta tempat-tempat umum lainnya.
Meski sejatinya, hal tersebut merupakan tindakan terakhir untuk ditegakkan pada masyarakat, Sun People.
(sumber: tribunnews.com)