Banjarmasin, Sun FM Radio - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. Aturan ini terbit di tengah maraknya insiden dugaan kebocoran data.
Perpres ini diteken Jokowi pada 20 Juli 2023. Terdapat 35 pasal di dalamnya yang mengatur mengenai strategi pemerintah dalam menangani masalah keamanan siber
"Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber merupakan acuan bagi Instansi Penyelenggara Negara dan Pemangku Kepentingan untuk mewujudkan kekuatan dan kapabilitas siber dalam rangka mencapai stabilitas Keamanan Siber," demikian bunyi Pasal 3 aturan tersebut.
BACA JUGA: Tim Bulutangkis Indonesia Siap Taklukkan World University Games 2023
Terdapat empat tujuan penerbitan Perpres ini, yakni mewujudkan keamanan siber, melindungi ekosistem perekonomian digital nasional, meningkatkan kekuatan dan kapabilitas keamanan siber yang anda dan berdaya tangkal;
Serta mengutamakan kepentingan nasional dan mendukung terciptanya ruang siber global yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab.
Kebijakan keamanan siber yang diatur dalam Perpres ini di antaranya meliputi analisis dan evaluasi terhadap kebijakan keamanan siber, perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang keamanan siber.
Selain itu, pembudayaan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta penegakan hukum di bidang keamanan siber secara terpadu.
(cnnindonesia.com)