Banjarmasin, Sun FM Radio – 30 titik parkir di Banjarmasin resmi ditambahkan oleh Dinas Perhubungan Banjarmasin. Adanya penambahan tersebut membuat titik parkir resmi di Banjarmasin menjadi 200 dari sebelumnya hanya 170 titik parkir.
"Kami menambahkan 30 titik parkir resmi," kata Kepala UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, Umar, Rabu (31/1).
BACA JUGA: Squid Game Bagikan Cuplikan Terbaru, Ada Foto Gong Yoo dan Lee Sung-jae
Menurutnya, penambahan titik parkir ini wajar mengingat bertambahnya tempat-tempat usaha baru di Banjarmasin.
"Kebanyakan di Banjarmasin Tengah karena kawasan tersebut adalah pusat bisnis," jelas Umar.
Dishub memang harus kerja keras. Sebab sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) diberlakukan, pajak parkir diturunkan dari 30 persen menjadi 10 persen.
Upaya lain, para jukir yang terjaring patroli parkir liar akan didorong untuk mengurus perizinannya.
Agar legal dan tidak perlu kucing-kucingan lagi dengan petugas.
Namun, bukan berarti ada garansi 100 persen akan dikasih. Sebab pengurusan izin parkir tetap harus melalui survei parkir.
"Kalau memungkinkan akan dilegalkan. Tapi kalau tidak, tetap tak diberikan izin," jelasnya.
Kembali pada penambahan titik parkir, diharapkan akan memberikan dampak terhadap pemasukan daerah.
"Semoga bisa mencapai target retribusi parkir 2024 sebesar Rp6,5 miliar. Walaupun realisasi 2023 lalu hanya tercapai 80 persen," pungkasnya.