Banjarmasin, Sun FM Radio – Hak cipta karakter Mickey Mouse versi orisinal resmi berakhir pada 1 Januari 2024. Sebelumnya, hak cipta tersebut dipegang oleh Walt Disney Company.
Berakhirnya masa hak cipta tersebut juga menjadikan karakter Mickey Mouse versi orisinal mulai menjadi domain publik.
BACA JUGA: Super Junior-L.S.S. Akan Datang Ke jakarta Pada 9 Maret 2024
Karakter Mickey Mouse pertama kali diperkenalkan lewat film pertama Disney, bertajuk Steamboat Willie (1928).
Mickey Mouse diciptakan melalui kolaborasi Walt Disney dengan Ub Iwerks. Walt Disney terinspirasi menciptakan Mickey Mouse setelah melihat tikus di ruang kerjanya saat itu.
Sejak lahirnya Mickey Mouse, karakter tikus tersebut melekat sebagai ikon perusahaan Disney selama nyaris satu abad.
UU Hak Cipta AS hanya mengizinkan hak cipta secara penuh bisa dipegang selama 95 tahun. Maka, karena sudah memasuki tahun ke-96, klaim eksklusif Disney terhadap karakter tersebut telah berakhir.
Meski begitu, perwakilan Walt Disney Company memastikan karakter Mickey Mouse tetap menjadi ikon perusahaan tersebut. Lantaran, versi modern dari karakter tikus itu masih tetap bisa digunakan oleh Disney.
Terdapat beberapa perbedaan yang kentara antara desain Mickey versi 1928 dan Mickey versi modern.
Dalam Steamboat Willie, Mickey tidak memakai sarung tangan dan sepatu besar layaknya Mickey modern. Selain itu, mata Mickey versi Steamboat Willie berbentuk oval hitam tanpa pupil.
Dengan hilangnya hak cipta untuk karakter Mickey Mouse versi orisinal tersebut, maka ilustrasi untuk karakter itu bisa bebas digunakan secara umum.
Namun, jubir Disney mengatakan akan terus melindungi hak-hak cipta terhadap Mickey Mouse versi modern dan karya lain masih memiliki hak cipta.