Banjarmasin, Sun FM Radio – Setiap tahunnya, angka pernikahan dini di Kabupaten Banjar terus menurun. Hal ini berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Martapura mengenai jumlah permohonan dispensasi kawin (Diska) usia dini.
Sebelumnya pada 2020, permohonan diska mencapai 229 kasus, lalu turun menjadi 174 kasus di 2021, dan terakhir terus menurun di angka 103 kasus pada 2022. Hingga Juli 2023, permohonan Diska hanya ada 51 kasus.
BACA JUGA: Dalam Sebulan, Kemenkes Terima 91 Laporan Terkait Bullying Dokter
Menurut Wakil Ketua PA Martapura kelas 1B, Hikmah, salah satu alasah penurunan angka pernikahan dini karena adanya perubahan Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menaikkan batas usia minimal menikah bagi wanita dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Lebih lanjutnya, PA Martapura juga memperketat syarat administratif dan memberikan konseling kepada para pemohon diska agar menunda pernikahan sampai usia matang.
Tak hanya itu, PA Martapura juga bekerja sama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Banjar dengan membuat program “INTAN BAIDURI”.
Program ini menyediakan ruangan khusus untuk berkonsultasi dengan psikolog pusat pembelajaran keluarga (Puspaga).