paris front row

IFC Gandeng 21 Desainer Lokal Untuk Tampil di Paris Front Row 2023

Banjarmasin, Sun FM Radio – Indonesia Fashion Chamber (IFC) akan gelar Front Row Paris 2023. Kali ini, IFC akan mengundang 21 desainer dan jenama lokal, gelaran ini diharapkan dapat menjadi penghubung pelaku mode lokal dengan calon pembeli internasional.

National Chairman IFC Ali Charisma menuturkan, Front Row Paris sudah menginjak tahun keempat sehingga diharapkan ada 'next step' dibanding tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Mulai September, Setiap Kamis ASN di Banjarmasin Wajib Kenakan Pakaian Adat Banjar

"Jadi ada hasil konkret, baik dari branding maupun marketing. Kami undang media dan buyer, ada dari Eropa, Kuwait, Italia, dan beberapa negara lain," kata Ali dalam konferensi pers di Galeri Indonesia Kaya, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

Pada gelaran ini, IFC juga mengajak 8 desainer dan jenama modest wear yang tergabung dalam IN2MF (Indonesia International Modest Fashion Festival). Keberangkatan IN2MF didukung oleh Bank Indonesia (BI).

Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI Ita Rulina mengatakan, dukungan terhadap modest fashion jadi bagian dari pengembangan ekonomi syariah.

"Kami ingin gelaran dikenal dan dipromosikan di kancah dunia. Kalau kita berkutat di kolam yang sama, enggak mendobrak, kita cuma jadi raja di kandang sendiri. Perlu unjuk gigi ke global," ujar Ita dalam kesempatan serupa.


 
asn banjarmasin

Mulai September, Setiap Kamis ASN di Banjarmasin Wajib Kenakan Pakaian Adat Banjar

Banjarmasin, Sun FM Radio – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemko Banjarmasin diminta untuk mengenakan kostum bernuansa adat Banjar. Arahan ini berlaku di hari Kamis mulai September 2023.

Bagi laki-laki, mengenakan kemeja lengan panjang. Di bagian celana, dipasangkan kain sasirangan sebagai sabuk. Sedangkan penutup kepala, menggunakan laung Banjar.

BACA JUGA: IFC Gandeng 21 Desainer Lokal Untuk Tampil di Paris Front Row 2023

Adapun untuk kostum perempuan, diminta mengenakan baju kurung atau kebaya dengan rok motif sasirangan. Tentu di bagian kepala, mengenakan kerudung atau jilbab.

Arahantersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin, Nomor 100.3.4.3/254/ORG Tahun 2023 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional di lingkungan Pemko Banjarmasin. SE itu dikeluarkan pada Selasa, 22 Agustus tadi. Ditujukan kepada seluruh ASN, non ASN, dan karyawan BUMD di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan di Setdako Banjarmasin, Ryan Utama mengatakan bahwa arahan itu ditujukan dalam rangka memperingati atau menyemarakkan Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-497.

jalan nasional hsu longsor

Jalan Nasional di HSU Longsor, Dishub HSU Terapkan Pembatasan Tonase dan Pengalihan Arus

Banjarmasin, Sun FM Radio – Terjadi longsor di jalan nasiional di Desa Sunagi Turak RT 01, Kecamatan Amuntan Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel. Akibat longsor ini, terjadi pembatasan tonase dan pengalihan arus kendaraan besar.

Kepala Dishub HSU, Hamdani mengatakan pembatasan tonase akan diberlakukan untuk armada di atas 20 ton tidak diperkenankan untuk melewati jalan tersebut.

BACA JUGA: Mulai 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Membawa KTP

Sedangkan pengalihan arus, direncanakan akan dialihkan dengan melewati HST, Balangan dan Tabalong atau sebaliknya.

"Jadi angkutan berat tidak lagi melewati HSU khususnya di Sungai Turak," katanya.

Pembatasan tonase dan pengalihan arus armada besar ini karena saat ini kondisi jalan rusak sudah semakin parah hingga memakan separuh badan jalan.

Sementara itu, untuk saat ini bagi kendaraan yang berukuran kecil dan tonase 20 ton ke bawah masih bisa melewati jalan di wilayah HSU.





 

 
lpg 3 kg

Mulai 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Membawa KTP

Banjarmasin, Sun FM Radio – Mulai 1 Januari 2023, pembelian LPG 3 kg wajib membawa KTP. Hal ini dikonfirmasi secara langsung oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji.

Penggunaan KTP untuk membeli LPG 3 kg karena pemerintah akan melakukan pendataan serta mencocokan data pembeli LPG 3 kg, sehingga hanya masyarakat tertentu yang dapat membeli LPG 3 kg.

BACA JUGA: Jalan Nasional di HSU Longsor, Dishub HSU Terapkan Pembatasan Tonase dan Pengalihan Arus

"Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat" ujar Tutuka dalam keterangan resmi, Rabu (23/8).

Adapun proses registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah dibuka sejak 1 Maret lalu di sub penyalur atau pangkalan.

Tutut menjelaskan bahwa pendataan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg.

Nantinya para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata dalam sistem, pembeli cukup hanya membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Sementara pengguna usaha mikro perlu melampirkan foto diri di tempat usaha.

Tutukan menambahkan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

itb

ITB Bantah Soal Kampanye LGBT di Acara Penyambutan Mahasiswa Baru

Banjarmasin, Sun FM Radio –  Sempat viral di media sosial, akhirnya Institut Teknologi Bandung (ITB) membantah dugaan kampanye LGBT dalam formulir online kegiatan Penyambutan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Ajaran 2023/2024.

Formulir itu memuat pilihan jenis kelamin perempuan, laki-laki, dan non-biner atau tidak mengidentifikasi jenis kelamin.

BACA JUGA: Sepanjang 2022-2023, BSSN Ungkap Ada 376 Data Vital Bocor

Selain itu, terdapat juga narasi yang menyebut adanya orasi pelangi dalam susunan acara hingga pembatasan waktu salat magrib bagi mahasiswa baru ITB yang mengikuti OSKM tersebut.

Prasetyo menjelaskan formulir yang menjadi sorotan itu bukan dikeluarkan pihak ITB, melainkan pihak mitra. Ia menyebut pihak kampus tidak mengetahui perihal formulir itu sebelum menjadi sorotan.

Selain itu, Prasetyo juga menjelaskan narasi mengenai pawai pelangi yang turut viral. Ia menilai hal itu terjadi karena mahasiswa salah memilih diksi.

"Soal pawai pelangi, saat itu sudah diganti jadi "pawai warna-warni" maksud panitia OSKM (Orientasi Studi Keluarga Mahasiswa ITB) kegiatan ini sudah tradisi dari OSKM sejak 2013 yang menggambarkan keberagaman kegiatan dan jurusan-jurusan yang ada di ITB. Jadi mahasiswa kami salah mengambil diksi kata pelangi. Bukan disamakan dengan pelangi konteks LGBT," tutur dia.