Banjarmasin, SUN FM Radio – Terlepas kamu pro atau kontra, dijelaskan bahwa pernikahan beda agama salah satu hak warga negara, Sun People.
Melihat banyak masyarakat yang melakukan pernikahan beda agama, Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh mengusulkan bahwa Indonesia seharusnya memfokuskan pernikahan tersebut, seperti adanya buku nikah beda agama.
Hakim konstitusi ini menyatakan seharusnya negara hadir dalam kasus pernikahan beda agama. Sebab, dalam fakta di lapangan, banyak masyarakat yang melakukan pernikahan beda agama. Negara diminta tidak lepas tangan.
"Negara akan menjadi adil dan berlaku fair dengan memberikan tempat yang seharusnya terhadap berbagai keberagaman agama dan kepercayaan yang dianut oleh warga negara Indonesia," kata Daniel dalam concuring opinion putusan nikah beda agama seperti yang dikutip dari Detikcom, Rabu (1/2/2023), waktu setempat.
Tambahnya, pencatatan atau ketertiban administrasi dalam pencatatan perkawinan adalah hal yang sangat penting dalam melindungi hak-hak warga negara sebagaimana
yang dijamin dalam UUD 1945. Pencatatan perkawinan tersebut selain untuk melindungi pasangan perkawinan beda agama/penghayat kepercayaan.
Namun Daniel menyadari kebijakan tersebut adalah kewenangan DPR dan pemerintah. Sebagai hakim konstitusi, Daniel tidak berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan itu.
Jadi, buku nikah beda agama ini memang baru usul ya, Sun People. Menurut kamu sendiri bagaimana, setuju atau enggak?
(sumber: detik.com)