Banjarmasin, SUN FM Radio – Tim Honorer, merapat!
Pegawai pemerintah non-pegawai negeri sipil (non-PNS) atau pegawai honorer di instansi pemerintah kini mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM).
Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas pada Instansi Pemerintah.
BACA JUGA: Sejumlah Puskesmas Buka 24 Jam Saat Libur Lebaran
"Program perlindungan yang diberikan kepada Pegawai Non-PNS terdiri atas:
- Jaminan Kesehatan;
- JKK; dan
- JKM." demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Permenpan-RB 6/2023 yang diunduh dari situs jdih.menpan.go.id.
Permenpan-RB ini juga mengatur bahwa kepesertaan pegawai non-PNS dalam jaminan kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai non-PNS. Adapun iuran jaminan kesehatan, JKK, dan JKM bagi pegawai non-PNS yang berasal dari penyedia diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.
Program perlindungan bagi pegawai non-PNS yang diatur dalam peraturan ini berlaku sampai dengan 28 November 2023, Sun People.
(sumber: kompas.com)