Masyarakat Diminta Tak Euforia Terkait Pencabutan PPKM

Masyarakat Diminta Tak Euforia Terkait Pencabutan PPKM

Banjarmasin, SUN FM Radio – PPKM resmi dicabut oleh Presiden RI, Sun People!

 Bukan berarti kamu sudah bebas ya, Sun People. Bahkan dengan adanya pencabutan status PPKM ini bukan menjadi kesempatan untuk kamu bisa bebas dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah meminta masyarakat tidak bergembira berlebihan atau euforia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan pada Jumat (30/12/2022) lalu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan pers meminta masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan Covid-19. Sebab sampai saat ini pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir.

Safrizal menjelaskan, Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 menekankan strategi proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19.

Diharapkan Sun People bisa bekerjasama dan berkolaborasi dengan pemerintah dalam mendukung upaya bersama di masa transisi Covid-19 menuju endemi ini. 

(sumber: kompas.com)

Permainan Viral, Latto-Latto Menghantui kota Banjarmasin hingga Dilombakan

Permainan Viral, Latto-Latto Menghantui kota Banjarmasin hingga Dilombakan

Banjarmasin, SUN FM Radio – Tahun baru ini kamu sudah dihantui dengan suara permainan yang lagi viral nih, Sun People!

Tidak hanya sebagai menyambut tahun baru, permainan Lato-Lato ini bahkan sudah mulai menarik perhatian anak-anak tanah air sejak beberapa bulan di akhir 2022 kemarin.

Oleh itu, permainan lato-lato saat ini tengah viral dimainkan anak-anak di beberapa wilayah di Indonesia termasuk di kota Banjarmasin, Kalsel.

Permainan viral ini ternyata juga diperlombakan di salah satu Pusat Perbelanjaan kota Banjarmasin lho!

Puluhan anak usia berkisar 8 tahunan ke atas nampak mengikuti perlombaan latto-latto di Trans Studio Mini Banjarmasin.

Melansir dari akun Instagram resmi Trans Studio Mini Banjarmasin yang diunggah pada Sabtu (24/12/2022), lomba ini menyediakan hadiah kartu bermain ditambah sertifikat.

Untuk pemenang pertama berhadiah kartu bermain senilai Rp 300 ribu, juara kedua berhadiah kartu bermain senilai Rp 150 ribu, dan juara ketiga diganjar hadiah kartu bermain senilai Rp 100 ribu.

Kamu apakah juga salah satu yang terhipnotis dengan permainan lato-lato, Sun People?

(sumber: tribunnews.com)

Protes Sebabkan 100 Tahanan Hadapi Hukuman Berat, Bahkan Hukuman Mati!

Protes Sebabkan 100 Tahanan Hadapi Hukuman Berat, Bahkan Hukuman Mati!

Banjarmasin, SUN FM Radio – Aksi protes yang masih dilakukan kelompok Hak Asasai Manusia di Iran menimbulkan hukuman berat, Sun People!

Dikabarkan 100 orang tahanan dihadapkan dengan hukuman mati akibat aksi mereka tersebut.

Sebuah Kelompak Hak Asasai Manusia mengatakan setidaknya 100 orang kini telah dijatuhi hukuman mati atau didakwa dengan pelanggaran berat terkait protes di Iran. "Lima wanita termasuk di antara mereka yang berisiko dieksekusi," kata laporan Hak Asasi Manusia Iran (IHR) yang berbasis di Norwegia.

Bahkan jumlah yang sebenarnya melampaui dari jumlah yang dilaporkan lho, Sun People. Jumlah sebenarnya pengunjuk rasa yang menghadapi hukuman mati diyakini jauh lebih tinggi karena keluarga mereka ditekan agar tetap diam.

Iran dilanda protes terhadap pendirian ulama negara itu selama lebih dari 100 hari.

Protes warga Iran dipicu kematian Mahsa Amini, seorang wanita berusia 22 tahun yang ditahan oleh polisi moralitas di Teheran pada 13 September karena diduga mengenakan jilbabnya secara tidak benar.

Kita berharap semoga keadaan di Iran cepat pulih dan membaik ya, Sun People!

(sumber: kontan.co.id)

2 Tahun Berlalu, Aturan Pemilik Mobil Tanpa Garasi Didenda Menimbulkan Kritik

2 Tahun Berlalu, Aturan Pemilik Mobil Tanpa Garasi Didenda Menimbulkan Kritik

Banjarmasin, SUN FM Radio – Sudah dibentuk sebagai aturan, namun karena kurangnya sosialisasi membuat aturan belum optimal diberlakukan nih, Sun People!

Fraksi PDIP DPRD Depok mengkritik pemkot soal aturan pemilik kendaraan tanpa garasi kena denda Rp 2 juta. PDIP menilai aturan itu minim sosialisasi.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok Ikravany Hilman kemudian memberikan kritikannya, ia mengatakan seharusnya perda tersebut sudah berlaku dengan asumsi Pemkot Depok melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Namun, menurut Ikra, Pemkot khawatir menerapkan aturan itu karena belum ada sosialisasi.

Dikutip dari detik, sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu poin yang dibahas adalah soal kepemilikan garasi.

Selanjutnya, sanksi administratif diatur dalam Pasal 34B. Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban memiliki atau menguasai garasi seperti tertulis dalam pasal 34A akan dikenakan sanksi administratif.

Gimana nih tanggapan kamu, Sun People! Apakah kamu salah satu diantara pemilik mobil yang tidak memiliki garasi? Siap-siap dengarkan sosialisasi dan terapkan aturannya ya!

(sumber: detik.com)

Pembatasan THM di Kota Banjarmasin Malam Tahun Baru 2023 juga Diberlakukan!

Pembatasan THM di Kota Banjarmasin Malam Tahun Baru 2023 juga Diberlakukan!

Banjarmasin, SUN FM Radio – Jika sebelumnya Wali kota Banjarbaru menginfokan akan adanya pembatasan Tempat Hiburan saat malam tahun baru 2023, kini Surat Edaran Bersama juga diterbitkan untuk diberlakukan di kota Seribu Sungai ini, Sun People!

Kamu yang sudah berencana ingin merayakan tahun baruan hingga pagi buta sepertinya harus mengurungkan niat, terlebih jika ditempat umum.

Pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), akan berlaku saat malam Tahun Baru 2023.

Hal ini melalui Surat Edaran Bersama Nomor 300/1402-Bakesbangpol/2022, seluruh THM di Kota Seribu Sungai hanya boleh buka sampai pukul 01.00 Wita, pada Minggu mendatang.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, membenarkan surat edaran bersama yang ditandatangani jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) itu.

Selain THM, aktivitas di jalanan turut dibatasi. Forkompimda Kota Banjarmasin melarang adanya pesta kembang api.

"Tidak dibenarkan memperjualbelikan dan membunyikan/meledakkan petasan dan atau kembang api," bunyi surat edaran bersama itu.

Tidak hanya perihal petasan, kemudian warga kota Seribu Sungai ini juga diimbau untuk tidak melakukan konvoi di jalanan. Mengenai konfirmasi lebih lanjut, akan kita tunggu keterangan langsung dari Kesbangpol yang Menyusun draft Surat Edaran Bersama tersebut ya, Sun People!

Kamu diharap bisa menahan diri dan mengutamakan kegiatan dirumah masing-masing terlebih dulu ya!

sumber: tribunnews.com)