Paling Lambat Oktober 2024 Pengusaha Makanan Wajib Bersertifikat Halal
Banjarmasin, SUN FM Radio – Kamu yang punya usaha makanan, jangan sampai terkena sanksi ya, Sun People!
Dikabarkan melalui Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham, yang mana disampaikan kepada semua pelaku usaha makanan dan minuman,
hasil sembelihan serta jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.
"Berdasarkan ketentuan, setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil seperti dikutip dari website Kementerian Agama, Senin (9/1), waktu setempat.
Disamping itu, Sun people, agar kewajiban tersebut tidak memberatkan pelaku usaha, pihak BPJPH membuka program sertifikasi halal gratis. Untuk tahun ini, program sertifikasi halal dibuka sepanjang tahun dimulai 2 Januari 2023.
"Kami membuka 1 juta kuota sertikikasi halal gratis dengan pernyataan pelaku usaha (self declare)," lanjutnya.
Gimana, Sun People? Kamu yang mau daftarkan usaha makanan kamu bisa langsung ke laman dan mengakses ptsp.halal.go.id. Berlaku untuk semua pelaku usaha,
(sumber: cnnindonesia.com)